Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Dumai.
Tugas
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Wali kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman mempunyai fungsi:
a. pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pemantauan, dan evaluasi rumah umum;
b. pendataan, perencanaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi rumah swadaya;
c. pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
d. perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman sesuai luasan wilayah yang ditetapkan;
e. pelaksana administrasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan
f. pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Wali kota sesuai dengan lingkup fungsinya.
Administrator